Mulya Manru, M.Pd
Wakil Kepala Bidang Sarana Prasarana
Pendahuluan
Profesi guru merupakan salah satu bidang pekerjaan yang mulia dalam mempersiapkan dan mendidik karakter generasi muda bangsa sebagai cerminan negara di masa
depan. Seperti apa dan mau dibawa ke mana negara ini bergantung pada kualitas
dan karakter anak-anak
bangsa kita. Inilah yang menjadi tugas dan tanggug jawab yang
diemban oleh sosok
guru. Mempersiapkan dan mendidik
membutuhkan suatu proses, waktu, dan manajemen yang tepat.
Di era modern ini, marwah guru
di mata
masyarakat sudah bisa dikatakan sangatlah menurun dibandingkan marwah guru di
masa lampau. Di masa dulu, guru dianggap sebagai pahlawan bangsa dan
dielu-elukan keberadaannya. Namun pada masa kini, guru dianggap sebagai suatu
pekerjaan rendahan dan dipandang sebelah mata. Dulu,
kalau guru memukuli siswanya karena tidak mengerjakan PR (pekerjaan rumah) dan mengadu ke orangtua malah
tambah dijewer. Masalahnya, apakah
hanya dengan alasan yang demikian guru pantas dijadikan sebagai pelaku kriminal
dan pelanggaran HAM yang lantas diadukan ke kepolisian dan dibui? Jika ini
terjadi berarti, guru seolah-olah jadi gampang didikte, dibatasi, dan
dikerangkeng keguruannya. Padahal semua guru
menginginkan agar siswanya
bisa menjadi anak yang
pintar, cerdas, dan berkarakter.Tetapi, menurut penulis. Pertama, perlu ditempuh dan dilakukan
dengan cara-cara kekeluargaan.
Guru, kepala sekolah, dan orang tua siswa terlebih dahulu berembuk dan mencari jalan keluar
yang terbaik.
Kedua, semua pihak perlu
menelusuri proses terjadinya kejadian
mulai dari awal hingga terjadinya kejadian. Cari akar masalahnya. Supaya masalah menjadi terang benderang.
Ketiga, orang tua
siswa harus mengetahui
bahwa pendidikan acapkali tidak
akan terjadi kalau semua persoalan dilimpahkan kepada guru. Orang tua yang
sesungguhnya lebih banyak
berperan. Dan yang
paling penting tidak menunjukkan arogansi yang berlebihan
hingga sampai-sampai membui si guru dan memenjarakannya karena masalah-masalah
sepele yang sejatinya bisa diselesaikan.
Keempat, sekolah harus menjalin
komunikasi yang intens
antara orang tua siswa dan
sekolah. Perlu diadakan pertemuan rutin antara kedua belah pihak. Kelima, tentu guru juga bukan “dewa” yang selalu benar, baik, dan tahu
dalam segala hal. Untuk itu, guru juga harus berbenah dan intropeksi diri dan
mau belajar dalam meningkatkan
kapasitas, dan kompetensinya
sebagai guru yang
profesional yang patut ditiru,
digugu, dan diteladani.
Perlindungan terhadap profesi guru ada empat bentuk menurut UU
Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen . Yang pertama, bentuk perlindungan yang diberikan kepada guru
dalam melaksanakan tugas
keprofesionalannya adalah perlindungan hukum. Mencakup
perlindungan hukum terhadap
tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak siswa, orang tua siswa,
masyarakat, birokrasi, atau
pihak lain. Cara
penyelesaiannya dapat ditempuh dengang
cara konsultasi, mediasi, negosiasi
dan perdamaian, konsiliasi dan perdamaian,
advokasi litigasi atau
nonlitigasi. Kemudian, kedua, perlindungan profesi bagi
guru. Mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan
kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian
imbalan yang tidak
wajar,
pembatasan
dalam menyampaikan pandangan,
pelecehan terhadap profesi, dan
pembatasan/ pelarangan lain
yang dapat menghambat guru
dalam melaksanakan tugas. Selanjutnya, ketiga, perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja. Mencakup perlindungan
terhadap resiko gangguan keamanan
kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja,
bencana alam, kesehatan lingkungan
kerja, dan/ atau risiko lain. Terakhir, keempat, perlindungan HAKI (Hak
Atas Kekayaan Intelektual)
adalah pengakuan atas
kekayaan intelektual sebagai karya
atau prestasi yang
dicapai oleh guru.
Jadi,
dari pemaparan di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa harga diri dan martabat guru menjadi harga mati
yang perlu dilindungi dan dijaga dengan baik di manapun dia berada. Dalam PP
Nomor 74 Tahun 2008, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswanya
maka guru tidak
bisa dipidanakan saat menjalankan
profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswanya. Ingat bahwa mereka menjadi orang
hebat karena siapa?
Karena guru. Di
Jepang dan negara jiran kita, Malaysia, profesi guru sangat-sangatlah dimuliakan.
Pentingnya Perlindungan Guru
Perlindungan
profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak
wajar, pelecehan terhadap profesi serta pembatasan lain yang dapat menghambat
guru dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan profesi guru sangat penting agar proses
pendidikan menjadi baik dan guru menjalankan tugasnya dengan profesional maka
diperlukan peran pemerintah baik pusat maupun daerah serta masyarakat demi
mewujudkan guru yang mempunyai martabat dan terlindungi oleh hukum dalam
menjalankan profesinya agar tercipta pencapaian kualitas yang maksimal, hal ini
sesuai dengan amanah UU Sisdiknas. Maka harus ada regulasi yang mengatur
tentang itu, salah satunya dengan membuat UU tentang perlindungan terhadap
profesi pendidik yang substansinya adalah agar guru dalam menjalankan
profesinya terlindungi dengan kekuatan hukum dan harus ada pemahaman yang utuh
bahwa dalam menjalani proses pendidikan. Guru diberi hak otoritas dalam
mendidik peserta didik, jika perlu ada fit
and proper test untuk menjadi seorang guru, agar dunia pendidikan tidak
lagi disibukan dengan ulah guru yang tidak mengerti esensi dalam mendidik.
Secara yuridis, UU Perlindungan Guru telah termuat dalam UU No 14/ 2005. Hal ini terlihat jelas pada Bab VII pasal 39 yang menyebutkan bahwa pemerintah, masyarakat, organisasi profesi, dan/ atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam
pelaksanaan tugas. Adapun
maksud perlindungan profesi yang
diamanatkan dalam UU No. 14/ 2005 tentang guru adalah
perlindungan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, pemberian imbalan yang tidak
wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap
profesi, dan pembatasan/ pelarangan
lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugasnya. Sementara
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja meliputi perlindungan terhadap
risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kesehatan, dan/atau resiko
lainnya. Berangkat dari paparan di atas, terlihat bahwa eksistensi UU No
14/2005 telah memuat perlindungan terhadap guru atas profesinya. Namun,
implementasi terhadap UU tersebut masih belum terlaksana. UU tersebut lebih
banyak disoroti sebagai kekuatan hukum atas peningkatan kesejahteraan guru/dosen,
sementara perlindungan terhadap profesi guru/dosen seringkali lepas dari
perhatian. Kita tidak menutup mata terhadap tindakan oknum guru yang kurang
mendidik dengan memberikan hukuman di luar nilai pendidikan. Mereka meletakkan
peserta didiknya sebagai penjahat yang harus dihabisi, bukan sosok yang perlu
dibimbing dan diperbaiki. Demikian pula sikap orang tua/ masyarakat yang mulai mengalami pergeseran dalam memandang profesi guru.
Mereka terlalu banyak menuntut guru agar dapat mengahntarkan peserta didik
sebagai masyarakat terdidik, namun tidak seiring dengan penghargaan dan
perlindungan yang diberikan.
Ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan guru
dalam menghadapi murid yang bersalah, sebelum mereka menetapkan hukuman, yaitu;
Pertama, perlu memberikan laporan kepada orang tua murid perihal prilaku
anak mereka dengan cara pemanggilan secara langsung. Tahapan ini dilakukan
sebanyak 2 kali dengan ikut melibatkan guru BK. Kedua, bila selama 2 kali
pemanggilan tidak menunjukan perubahan dan kerjasama yang baik, seorang guru
bisa memberikan hukuman dengan syarat : (1). Hukuman tidak pada tempat yang
vital. (2) hukuman dilakukan dalam bentuk yang mendidik. (3) hukuman
dilaksanakan secara adil dan ikut mempertimbangkan aspek psikologis peserta
didik. Bila UU No 20/2003 menuntut pencapaian kualitas yang maksimal, menuntut
pendidik menjadi profesional, seyogyanya diiringi dengan adanya UU Profesi
Pendidik. Meskipun dalam UU No 14/2005 secara tegas telah melindungi
profesi guru dan dosen, namun dalam dataran implementasi kekuatan UU
tersebut masih tak terlihat berkontribusi terhadap nasib guru/ dosen sebagai tenaga pendidik. Untuk itu, sudah pada saat dan tempatnya
jika guru/ dosen
membangun kekuatan
solidaritas untuk mendorong pemerintah memperbaiki kondisi kerja guru dan
melindungi profesi mereka dengan kekuatan hukum yang jelas.
Sebagai sebuah profesi, dalam bekerja guru
memerlukan jaminan dan perlindungan perundang-undangan dan tata aturan yang
pasti. Hal ini sangat penting agar mereka selain memperoleh rasa aman, juga
memiliki kejelasan tentang hak dan kewajibannya, apa yang boleh dan tidak boleh
mereka lakukan, serta apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan pihak
lain kepada mereka, baik sebagai manusia, pendidik, dan pekerja. Undang-undang
nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara keseluruhan pada dasarnya
merupakan jaminan dan perlindungan bagi guru dan dosen dalam menjalankan
profesinya.
Secara eksplisit dan khusus, perlindungan bagi
guru yang dimaksud di atas termaktub dalam pasal 39. Dalam pasal 39
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan: (1)
Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan
pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan
tugas. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja. (3) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik,
orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. (4)
Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup
perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar,
pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan
kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja,
dan/ atau risiko lain. Frasa perlindungan
hukum yang dimaksudkan di sini mencakup semua dimensi yang terkait dengan upaya
mewujudkan kepastian hukum, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi guru dalam
menjalankan tugas-tugas profesionalnya.
Semua guru harus dilindungi secara hukum dari segala
anomali atau tindakan semena-mena dari yang mungkin atau berpotensi menimpanya
dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Perlindungan hukum dimaksud
meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan dari peserta didik, orang tua
peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa: (a) tindak
kekerasan; (b) ancaman, baik fisik maupun psikologis; (c) perlakuan
diskriminatif; (d) intimidasi; dan (e) perlakuan tidak adil.
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap
pemutusan hukubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam
penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/ pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Secara rinci, subranah perlindungan profesi dijelaskan
berikut ini. (a). Penugasan
guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan
bakatnya. ( b). Penetapan salah atau benarnya tindakan guru dalam menjalankan tugas-tugas
profesional dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Guru Indonesia. (c) Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian
kerja atau kesepakatan kerja bersama. (d). Pemberian sanksi pemutusan hubungan
kerja bagi guru harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja
bersama. (e). Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru
dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar. Kemudian, (f). Setiap guru memiliki kebebasan
akademik untuk menyampaikan pandangan. (g). Setiap guru memiliki kebebasan untuk: (1) mengungkapkan ekspresi; (2) mengembangkan kreatifitas; dan (3)
melakukan inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses
pendidikan dan pembelajaran. (h). Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari
peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak
lain. (i). Setiap guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari pelbagai
ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman. ( j). Kebebasan dalam memberikan penilaian kepada peserta didik, meliputi: (1)
substansi; (2) prosedur; (3) instrumen penilaian; dan(4) keputusan akhir dalam
penilaian. (k). Ikut
menentukan kelulusan peserta didik, meliputi: (1) penetapan taraf
penguasaan kompetensi; (2) standar kelulusan mata pelajaran atau mata
pelatihan; dan (3) menentukan kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan
khusus.
Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi atau
asosiasi profesi, meliputi: mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisan
atas dasar keyakinan akademik, memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi atau asosiasi profesi guru, dan bersikap kritis
dan obyektif terhadap organisasi profesi. Kesempatan
untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan formal, meliputi: akses
terhadap sumber informasi kebijakan; partisipasi dalam pengambilan
kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan formal, dan memberikan
masukan dalam penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas dasar
pengalaman terpetik dari lapangan.
Perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja,
kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan
lingkungan kerja, dan/atau resiko lain. Beberapa hal krusial yang terkait
dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk rasa aman
bagi guru dalam bertugas, yaitu: a). Hak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas
harus mampu diwujudkan oleh pengelola satuan pendidikan formal, pemerintah dan
pemerintah daerah. b).. Rasa
aman dalam melaksanakan tugas, meliputi jaminan dari ancaman psikis dan
fisik dari peserta didik, orang tua/wali peserta didik, atasan langsung, teman
sejawat, dan masyarakat luas. c). Keselamatan dalam melaksanakan tugas, meliputi perlindungan terhadap:
risiko gangguan keamanan kerja; risiko kecelakaan kerja; risiko kebakaran pada
waktu kerja; risiko bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko
lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan.
Lalu, d). Terbebas
dari tindakan resiko gangguan keamanan kerja dari peserta didik, orang tua
peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. e). Pemberian asuransi dan/atau jaminan pemulihan kesehatan yang
ditimbulkan akibat: kecelakaan kerja; kebakaran pada waktu kerja; bencana alam;
kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain. d) Terbebas
dari multiancaman, termasuk ancaman terhadap kesehatan kerja, akibat bahaya yang
potensial, kecelakaan akibat bahan kerja, keluhan-keluhan sebagai dampak
ancaman bahaya, frekuensi penyakit yang muncul akibat kerja, risiko atas alat
kerja yang dipakai, dan risiko yang muncul akibat lingkungan atau kondisi
tempat kerja.
Perlindungan hukum terhadap guru diwujudkan dengan
menyerahkan guru yang diadukan atau diinformasikan menyimpang kepada dewan
kehormatan organisasi profesi guru terlebih dahulu. Jika terdapat unsur-unsur
pidana, organisasi profesi guru itu meneruskan laporan ke penyidik sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa kenyataan yang dihadapi guru,
sebagai bukti bahwa mereka belum sepenuhnya memperoleh perlindungan
profesi yang wajar: a). Penugasan guru yang tidak sesuai
dengan bidang keahliannya. b).Pengangkatan
guru, khususnya guru bukan PNS untuk sebagian besar belum didasari atas
perjanjian kerja atau kesepakatan kerjasama. c). Pembinaan dan pengembangan profesi
serta pembinaan dan pengembangan karir guru yang belum sepenuhnya
terjamin. d). Adanya pembatasan dan penyumbatan atas aspirasi guru
untuk memperjuangkan kemajuan pendidikan secara akademik dan profesional. e).Pembayaran gaji atau honorariurn guru yang tidak wajar. f). Arogansi oknum pemerintahan, masyarakat, orang tua,
dan siswa terhadap guru.
Seterusnya, g) Mutasi guru secara tidak adil dan
atau semena-mena. h).Pengenaan
tindakan disiplin terhadap guru karena berbeda pandangan dengan kepala
sekolahnya. i).Guru yang menjadi korban karena bertugas di wilayah konflik atau di tempat
(sekolah) yang rusak. Berdasarkan permasalahan guru yang terjadi, Direktorat
Profesi Pendidik bekerjasama dengan LKBH-PGRI Pusat dan Cabang LKBH-PGRI
melakukan beberapa upaya untuk keperluan sosialisasi, konsultasi,
advokasi, mediasi, dan/atau bantuan hukum kepada guru. Dengan adanya Subsidi
Perlindungan Hukum bagi guru/ blockgrant untuk LKBH
PGRI diharapkan: j) Bertindak
aktif memberikan perlindungan hukum bagi guru, baik diminta maupun tidak
diminta. h). Melaksanakan
tugas perlindungan hukum sesuai dengan akad kerjasama. i). Menyebarluaskan
informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban guru. j) Memberi
nasihat kepada guru yang membutuhkan. e). Bekerjasama dengan instansi terkait
dalam upaya mewujudkan perlindungan guru. f). Membantu guru dalam memperjuangkan haknya termasuk
menerima keluhan atau pengaduan guru.
Beberapa kepengurusan PGRI di daerah sudah mulai membentuk
LKBH-PGRI ini dan melaksanakan aktivitas perlindungan bagi guru dalam
profesinya, khususnya mengenai perlindungan hukum bagi guru. Hak asasi manusia, termasuk hak-hak guru, merupakan hak dasar yang secara
kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena
itu, hak-hak manusia, termasuk hak-hak guru harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Di samping itu, perlindungan hukum bagi guru menjadi sangat signifikan agar guru dapat menjalankan perannya tidak hanya
sebagai pengajar tetapi juga sebagai pendidik. Hal ini memberi pengertian
bahwa perlindungan guru dalam profesinya memerlukan upaya dan perjuangan
yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen secara keseluruhan pada
dasarnya merupakan jaminan dan perlindungan bagi guru dan dosen dalam
menjalankan profesinya. Perlindungan bagi guru termaktub dalam pasal 39,
meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja. Undang-undang ini telah merumuskan lingkup
perlindungan terhadap guru namun secara yuridis-normatif konsep perlindungan
tersebut mengandung kelemahan, belumlah konkrit, tuntas, dan operasional atau
aplikatif.

1 Komentar
Guru aman...belajar mengajar sukses... siswa jadi brilliant
BalasHapus